Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 83

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pelayanan Publik mempunyai tugas melakukan pelayanan ketatausahaan kepada Deputi Bidang Pelayanan Publik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 83 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Pasal.id