Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 81

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan pelayanan ketatausahaan kepada Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 81 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Pasal.id