Koreksi Pasal 81
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan pelayanan ketatausahaan kepada Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana.
Koreksi Anda
