Koreksi Pasal 77
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha Menteri mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan tata usaha dan penyusunan jurnal dan notulen seluruh kegiatan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Koreksi Anda
