Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha Menteri mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan tata usaha dan penyusunan jurnal dan notulen seluruh kegiatan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 77 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Pasal.id