Koreksi Pasal 76
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan urusan pengaturan acara dan kegiatan keprotokolan seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian PANRB.
Koreksi Anda
