Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagian Tata Usaha dan Protokol terdiri atas: a. Subbagian Persuratan; b. Subbagian Kearsipan; c. Subbagian Protokol; dan d. Unit Tata Usaha Pimpinan. (2) Unit Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi: a. Subbagian Tata Usaha Menteri; b. Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri; c. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian; d. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan; e. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana; f. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur; g. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pelayanan Publik; dan h. Subbagian Tata Usaha Staf Ahli.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 73 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Pasal.id