Koreksi Pasal 73
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
(1) Bagian Tata Usaha dan Protokol terdiri atas:
a. Subbagian Persuratan;
b. Subbagian Kearsipan;
c. Subbagian Protokol; dan
d. Unit Tata Usaha Pimpinan.
(2) Unit Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
a. Subbagian Tata Usaha Menteri;
b. Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri;
c. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian;
d. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan;
e. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana;
f. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur;
g. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pelayanan Publik; dan
h. Subbagian Tata Usaha Staf Ahli.
Koreksi Anda
