Koreksi Pasal 72
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Bagian Tata Usaha dan Protokol menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan surat menyurat, pengagendaan, dan ekspedisi;
b. pengelolaan urusan kearsipan dan dokumentasi;
c. pelaksanaan urusan pengaturan acara dan kegiatan keprotokolan seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian PANRB; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan.
Koreksi Anda
