Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Bagian Tata Usaha dan Protokol menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan surat menyurat, pengagendaan, dan ekspedisi; b. pengelolaan urusan kearsipan dan dokumentasi; c. pelaksanaan urusan pengaturan acara dan kegiatan keprotokolan seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian PANRB; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 72 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Pasal.id