Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan penyiapan dan pelaksanaan pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, pengadaan jasa konsultasi, dan pengadaan jasa lainnya, urusan penyimpanan, pendistribusian, pinjam pakai, dan inventarisasi perlengkapan kantor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
