Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana kantor, pengelolaan urusan rumah tangga, penggandaan, dan keamanan dalam, serta pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana kantor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 68 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Pasal.id