Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana kantor, pengelolaan urusan rumah tangga, penggandaan, dan keamanan dalam, serta pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana kantor.
Koreksi Anda
