Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana kantor, pengelolaan urusan rumah tangga, penggandaan, dan keamanan dalam;
b. pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana kantor;
c. pelaksanaan penatausahaan dan pelaporan Barang Milik Negara; dan
d. penyiapan dan pelaksanaan pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, pengadaan jasa konsultasi, dan pengadaan jasa lainnya, pelaksanaan urusan penyimpanan, pendistribusian, pinjam pakai, dan inventarisasi perlengkapan kantor.
Koreksi Anda
