Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pembinaan perbendaharaan, tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi serta pelayanan pembayaran, dan pengelolaan kas;
b. pelaksanaan urusan pengujian terhadap dokumen keuangan; dan
c. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.
Koreksi Anda
