Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pembinaan perbendaharaan, tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi serta pelayanan pembayaran, dan pengelolaan kas; b. pelaksanaan urusan pengujian terhadap dokumen keuangan; dan c. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.
Koreksi Anda