Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan pegawai, rencana pendidikan dan pelatihan, pengembangan karir, pembinaan dan disiplin pegawai serta pemberian sanksi dan penghargaan pegawai.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Subbagian Mutasi dan Kesejahteraan Pegawai mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan administrasi pengangkatan, pemberhentian, kepangkatan, mutasi, pensiun, tata naskah kepegawaian, dan pelayanan administrasi gaji, tunjangan, cuti, dan kesejahteraan lainnya, serta pelayanan kesehatan.
(3) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan penataan organisasi dan tata laksana.
Koreksi Anda
