Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai;
b. Subbagian Mutasi dan Kesejahteraan Pegawai; dan
c. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana.
Koreksi Anda
