Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi mempunyai fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan pegawai, rencana pendidikan dan pelatihan, pengembangan karir, pembinaan dan disiplin pegawai serta pemberian sanksi dan penghargaan pegawai;
b. pengelolaan urusan administrasi pengangkatan, pemberhentian, kepangkatan, mutasi, pensiun, tata naskah kepegawaian, dan pelayanan administrasi gaji, tunjangan, cuti, dan kesejahteraan lainnya, serta pelayanan kesehatan; dan
c. penyiapan penataan organisasi dan tata laksana.
Koreksi Anda
