Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi mempunyai fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan pegawai, rencana pendidikan dan pelatihan, pengembangan karir, pembinaan dan disiplin pegawai serta pemberian sanksi dan penghargaan pegawai; b. pengelolaan urusan administrasi pengangkatan, pemberhentian, kepangkatan, mutasi, pensiun, tata naskah kepegawaian, dan pelayanan administrasi gaji, tunjangan, cuti, dan kesejahteraan lainnya, serta pelayanan kesehatan; dan c. penyiapan penataan organisasi dan tata laksana.
Koreksi Anda