Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan pengembangan pegawai, mutasi dan kesejahteraan pegawai, serta penataan organisasi dan tata laksana.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 55 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Pasal.id