Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan pengembangan pegawai, mutasi dan kesejahteraan pegawai, serta penataan organisasi dan tata laksana.
Koreksi Anda
