Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Sumber Daya Manusia dan Umum terdiri atas: a. Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi; b. Bagian Keuangan; c. Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan; dan d. Bagian Tata Usaha dan Protokol.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 54 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Pasal.id