Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Biro Sumber Daya Manusia dan Umum terdiri atas:
a. Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi;
b. Bagian Keuangan;
c. Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan; dan
d. Bagian Tata Usaha dan Protokol.
Koreksi Anda
