Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Biro Sumber Daya Manusia dan Umum mempunyai fungsi:
a. pengelolaan sumber daya manusia, organisasi, dan tata laksana;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan protokol.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
