Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Biro Sumber Daya Manusia dan Umum mempunyai fungsi: a. pengelolaan sumber daya manusia, organisasi, dan tata laksana; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan protokol. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 53 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Pasal.id