Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pengembangan Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan pengembangan sistem informasi.
(2) Subbagian Pemeliharaan Jaringan melakukan pemeliharaan jaringan.
(3) Subbagian Penyajian Informasi melakukan penyiapan dan penyajian informasi.
Koreksi Anda
