Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pengembangan Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan pengembangan sistem informasi. (2) Subbagian Pemeliharaan Jaringan melakukan pemeliharaan jaringan. (3) Subbagian Penyajian Informasi melakukan penyiapan dan penyajian informasi.
Koreksi Anda