Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Bagian Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengembangan sistem informasi;
b. pelaksanaan pemeliharaan jaringan sistem informasi; dan
c. pelaksanaan penyiapan dan penyajian informasi.
Koreksi Anda
