Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Bagian Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengembangan sistem informasi; b. pelaksanaan pemeliharaan jaringan sistem informasi; dan c. pelaksanaan penyiapan dan penyajian informasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 49 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Pasal.id