Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pengaduan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penanganan pengaduan masyarakat. (2) Subbagian Pelayanan Informasi mempunyai tugas melakukan urusan pelayanan informasi. (3) Subbagian Perpustakaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan perpustakaan.
Koreksi Anda