Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pengaduan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penanganan pengaduan masyarakat.
(2) Subbagian Pelayanan Informasi mempunyai tugas melakukan urusan pelayanan informasi.
(3) Subbagian Perpustakaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan perpustakaan.
Koreksi Anda
