Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Bagian Pengaduan dan Pelayanan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penanganan pengaduan masyarakat; b. pelaksanaan urusan pelayanan informasi; dan c. pengelolaan perpustakaan.
Koreksi Anda