Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Bagian Pengaduan dan Pelayanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penanganan pengaduan masyarakat;
b. pelaksanaan urusan pelayanan informasi; dan
c. pengelolaan perpustakaan.
Koreksi Anda
