Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pemberitaan mempunyai tugas melakukan urusan pemberitaan dan analisis pendapat umum.
(2) Subbagian Publikasi mempunyai tugas melakukan urusan publikasi.
(3) Subbagian Hubungan Media dan Antar Lembaga mempunyai tugas melakukan urusan hubungan media dan antar lembaga.
Koreksi Anda
