Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Bagian Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan pemberitaan dan analisis pendapat umum; b. pelaksanaan urusan publikasi; dan c. pelaksanaan urusan hubungan media dan antar lembaga.
Koreksi Anda