Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Bagian Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan pemberitaan dan analisis pendapat umum;
b. pelaksanaan urusan publikasi; dan
c. pelaksanaan urusan hubungan media dan antar lembaga.
Koreksi Anda
