Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan dan Jaringan Dokumentasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rencana penyusunan peraturan perundang-undangan dan pengelolaan jaringan dokumentasi hukum.
(2) Subbagian Peraturan Perundang-Undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan.
(3) Subbagian Pertimbangan dan Bantuan Hukum mempunyai tugas melakukan pemberian pertimbangan dan bantuan hukum.
Koreksi Anda
