Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan dan Jaringan Dokumentasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rencana penyusunan peraturan perundang-undangan dan pengelolaan jaringan dokumentasi hukum. (2) Subbagian Peraturan Perundang-Undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan. (3) Subbagian Pertimbangan dan Bantuan Hukum mempunyai tugas melakukan pemberian pertimbangan dan bantuan hukum.
Koreksi Anda