Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. penyiapan bahan rencana penyusunan peraturan perundang- undangan dan pengelolaan jaringan dokumentasi hukum; b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan; c. pemberian pertimbangan dan bantuan hukum.
Koreksi Anda