Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. penyiapan bahan rencana penyusunan peraturan perundang- undangan dan pengelolaan jaringan dokumentasi hukum;
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan;
c. pemberian pertimbangan dan bantuan hukum.
Koreksi Anda
