Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rencana penyusunan peraturan perundang-undangan, pengelolaan jaringan dokumentasi hukum, koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, serta pemberian pertimbangan dan bantuan hukum; b. pelaksanaan urusan komunikasi publik; c. pengelolaan pengaduan dan pelayanan informasi; dan d. pengelolaan sistem informasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 34 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Pasal.id