Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rencana penyusunan peraturan perundang-undangan, pengelolaan jaringan dokumentasi hukum, koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, serta pemberian pertimbangan dan bantuan hukum;
b. pelaksanaan urusan komunikasi publik;
c. pengelolaan pengaduan dan pelayanan informasi; dan
d. pengelolaan sistem informasi.
Koreksi Anda
