Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pemantauan melakukan tugas pemantauan kinerja, program dan anggaran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Subbagian Evaluasi melakukan tugas penyiapan bahan evaluasi kinerja, program dan anggaran.
(3) Subbagian Pelaporan melakukan tugas penyusunan laporan kinerja, program dan anggaran.
Koreksi Anda
