Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bagian Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. pemantauan kinerja, program dan anggaran;
b. penyiapan bahan evaluasi kinerja, program dan anggaran; dan
c. penyusunan laporan kinerja, program dan anggaran.
Koreksi Anda
