Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bagian Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. pemantauan kinerja, program dan anggaran; b. penyiapan bahan evaluasi kinerja, program dan anggaran; dan c. penyusunan laporan kinerja, program dan anggaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Pasal.id