Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bagian Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi kerja sama; dan
b. pelaksanaan urusan administrasi kerja sama.
Koreksi Anda
