Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan Anggaran Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan, dan penyerasian rencana anggaran Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, dan Deputi Bidang Pelayanan Publik.
(2) Subbagian Perencanaan Anggaran Dukungan Manajemen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan, dan penyerasian rencana anggaran Sekretariat Kementerian, Inspektorat, dan Staf Ahli.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
