Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Perencanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan, dan penyerasian rencana anggaran Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, dan Deputi Bidang Pelayanan Publik; dan
b. penyiapan bahan koordinasi penyusunan, dan penyerasian rencana anggaran Sekretariat Kementerian, Inspektorat, dan Staf Ahli.
Koreksi Anda
