Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan Kinerja Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan, dan penyerasian rencana dan program kinerja Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, dan Deputi Bidang Pelayanan Publik. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Subbagian Perencanaan Kinerja Dukungan Manajemen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan, dan penyerasian rencana dan program kinerja Sekretariat Kementerian, Inspektorat, dan Staf Ahli.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Pasal.id