Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan Kinerja terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan Kinerja Teknis; dan
b. Subbagian Perencanaan Kinerja Dukungan Manajemen.
Koreksi Anda
