Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Perencanaan Kinerja menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan, dan penyerasian rencana dan program kinerja Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, dan Deputi Bidang Pelayanan Publik; dan
b. penyiapan bahan koordinasi penyusunan, dan penyerasian rencana dan program kinerja Sekretariat Kementerian, Inspektorat, dan Staf Ahli.
Koreksi Anda
