Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan Kinerja;
b. Bagian Perencanaan Anggaran;
c. Bagian Kerja Sama; dan
d. Bagian Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan.
Koreksi Anda
