Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian rencana dan program kinerja Kementerian PANRB; b. penyiapan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian rencana anggaran Kementerian PANRB; www.djpp.kemenkumham.go.id c. penyiapan koordinasi dan administrasi kerja sama; dan d. pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan program dan anggaran, serta penyusunan laporan.
Koreksi Anda