Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian rencana dan program kinerja Kementerian PANRB;
b. penyiapan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian rencana anggaran Kementerian PANRB;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. penyiapan koordinasi dan administrasi kerja sama; dan
d. pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan program dan anggaran, serta penyusunan laporan.
Koreksi Anda
