Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana dan program kinerja dan anggaran, koordinasi dan administrasi kerja sama, pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan program dan anggaran, serta penyusunan laporan.
Koreksi Anda
