Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana dan program kinerja dan anggaran, koordinasi dan administrasi kerja sama, pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan program dan anggaran, serta penyusunan laporan.
Koreksi Anda