Koreksi Pasal 260
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Para Deputi, Staf Ahli dan Inspektur Kementerian menyampaikan laporan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, selanjutnya Sekretaris Kementerian menghimpun laporan-laporan tersebut dan menyusun laporan Kementerian PANRB.
Koreksi Anda
