Koreksi Pasal 254
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Kementerian PANRB wajib menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing- masing yang memungkinkan terlaksananya mekanisme dan uji silang.
Koreksi Anda
