Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 254

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Kementerian PANRB wajib menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing- masing yang memungkinkan terlaksananya mekanisme dan uji silang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 254 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Pasal.id