Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 253

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Kementerian PANRB wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Kementerian PANRB serta dengan instansi lain di luar lingkungan Kementerian PANRB sesuai dengan tugas masing-masing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 253 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Pasal.id