Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 249

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Jabatan Fungsional Auditor mempunyai tugas melakukan kegiatan fungsional auditor sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Kelompok Jabatan Fungsional Auditor dikoordinasikan oleh seorang Pejabat Fungsional Auditor Senior yang ditunjuk oleh Inspektur Kementerian. (3) Jumlah Tenaga Fungsional Auditor ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda