Koreksi Pasal 249
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Jabatan Fungsional Auditor mempunyai tugas melakukan kegiatan fungsional auditor sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional Auditor dikoordinasikan oleh seorang Pejabat Fungsional Auditor Senior yang ditunjuk oleh Inspektur Kementerian.
(3) Jumlah Tenaga Fungsional Auditor ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
