Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 246

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245, Inspektorat Kementerian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern; b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Kementerian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 246 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Pasal.id