Koreksi Pasal 244
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Kementerian adalah unsur pengawasan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Sekretaris Kementerian.
(2) Inspektorat Kementerian dipimpin oleh seorang Inspektur Kementerian.
Koreksi Anda
