Koreksi Pasal 243
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
(1) Staf Ahli Bidang Hukum mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai masalah hukum.
(2) Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai masalah kebijakan publik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Staf Ahli Bidang Komunikasi Strategis dan Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai masalah komunikasi strategis dan hubungan kelembagaan.
(4) Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai masalah otonomi daerah.
(5) Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Aparatur mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai masalah budaya kerja aparatur.
Koreksi Anda
