Koreksi Pasal 210
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 209, Deputi Bidang Pelayanan Publik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan perumusan kebijakan di bidang pelayanan publik;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan publik;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pelayanan publik; dan
d. pelaksanaan tugas yang diberikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Koreksi Anda
