Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 210

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 209, Deputi Bidang Pelayanan Publik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan perumusan kebijakan di bidang pelayanan publik; b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan publik; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pelayanan publik; dan d. pelaksanaan tugas yang diberikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Koreksi Anda