Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Kementerian PANRB terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan;
c. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana;
d. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur;
e. Deputi Bidang Pelayanan Publik;
f. Staf Ahli Bidang Hukum;
g. Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik;
h. Staf Ahli Bidang Komunikasi Strategis dan Hubungan Kelembagaan;
i. Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah;
j. Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Aparatur; dan
k. Inspektorat Kementerian.
Koreksi Anda
