Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Kementerian PANRB menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi; c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian PANRB; dan d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian PANRB. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda