Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Kementerian PANRB menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian PANRB; dan
d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian PANRB.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
