Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Rincian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
a. membantu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam proses pengambilan keputusan Kementerian PANRB;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. membantu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam melaksanakan program kerja dan kontrak kinerja;
c. memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian PANRB;
d. melaksanakan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian PANRB;
e. membantu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam penilaian dan penetapan pengisian jabatan di lingkungan Kementerian PANRB;
f. melaksanakan pengendalian reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian PANRB;
g. mewakili Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada acara tertentu dan/atau memimpin rapat sesuai dengan penugasan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan
i. dalam hal tertentu, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melaksanakan tugas khusus yang diberikan langsung oleh PRESIDEN atau melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Koreksi Anda
