Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, yaitu: a. membantu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam perumusan kebijakan Kementerian PANRB; dan b. membantu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian PANRB.
Koreksi Anda