Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, yaitu:
a. membantu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam perumusan kebijakan Kementerian PANRB; dan
b. membantu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian PANRB.
Koreksi Anda
