Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang selanjutnya disingkat Kementerian PANRB berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Kementerian PANRB dipimpin oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Koreksi Anda
