Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN MANDIRI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI SECARA ONLINE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pedoman Penilaian Dokumen Usulan dan Road Map Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kementerian/Lembaga, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor Nomor 53 Tahun 2011 tentang Penjaminan Kualitas (Quality Assurance) dan Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, dinyatakan tidak berlaku; (2) Bagi Kementerian/Lembaga yang sedang dilakukan penilaian oleh: a. UPRBN dan sudah sampai tahap akhir penilaian berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pedoman Penilaian Dokumen Usulan dan Road map Pelaksanaaan Reformasi Birokrasi Kementerian/Lembaga dilanjutkan hingga penilaian selesai dilakukan; b. TQA dan sudah sampai tahap skoring berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2011 tentang Penjaminan Kualitas (Quality Assurance) dan Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi dilanjutkan hingga penilaian selesai dilakukan. (3) Bagi Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah yang belum dilakukan penilaian, maka Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini dijadikan sebagai dasar menilai kesiapan, monitoring dan evaluasi serta penjaminan kualitas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2012 | Pasal.id